TUGAS 1
SEJARAH, KONSEP, & ALIRAN KOPERASI
1. SEJARAH
KOPERASI
1.1. SEJARAH
KOPERASI DI DUNIA
Gerakan koperasi
pertama kali diterapkan oleh Robert
Owen (1771 - 1858), yaitu dalam usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu gerakan
koperasi ini dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton – Inggris, yang bernama William King (1786 - 1865).
Pada 1 Mei 1828, William King menerbitkan
sebuah publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator”, yang berisi
berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Pada tahun 1844 diRochdale – Inggris, berdirilah sebuah koperasi modern, sampai
pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggrissudah
mencapai 100 unit koperasi.
Selain di Inggris, koperasi juga mulai
berkembang di sejumlah negara. Misalnya, di Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang
dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen. DiDenmark, koperasi berkembang pada
tahun 1808 – 1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze dan juga olehPastor Christiansone yang mendirikan koperasi
pertanian. Lalu di Perancis,
perkembangan koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc yang mendirikan Koperasi Produksi yang
mengutamakan kualitas barang.
Lalu pada tahun 1862,
dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS
(Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London, terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
1.2. SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Pada tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja,
mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi
kredit seperti di Jerman,
untuk menolong teman – temannya para pegawai negeri (priyayi), yang makin
menderita karena terjerat oleh para “lintah darat” yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto,
atau dalam bahasaInggris “The Purwokerto Mutual Loan and
Saving Bank for Native Civil Servants”.
Cita – cita tersebut
dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang bernama De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadiBank Pertolongan,
Tabungan, dan Pertanian, karena menurutnya para petani juga perlu
dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia juga menganjurkan mengubah bank
tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang akan
dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada saat itu, pemerintahBelanda berpendapat lain. Bank
Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, dan lumbung – lumbung desa tersebut
tidak dijadikan koperasi, tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank
desa, rumah gadai, dan centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI), yang merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh
pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging. Lalu pada tahun 1920, diadakan Cooperative
Commissie, yang bertugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai oleh Dr. J. H. Boeke sebagaiAdviseur
voor Volks-credietwezen.
Pada tahun 1927,
dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun yang
sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun
1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut,
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tahun
1960 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah
Nasional Koperasi I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Kemudian pada
tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965,
mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan
dalam koperasi. Pada tahun ini juga, diselenggarakan MUNASKOP II
(Musyawarah Nasional Koperasi II) diJakarta.
Pada tahun 1967, pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967, mengenai pokok –
pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang – Undang
No. 25 tahun 1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun 1995,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995,
mengenai kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta.
2. PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan oleh Federasi Koperasi Non-pemerintah
Internasional atau yang dikenal dengan sebutan ICA
(International Cooperative Alliance) adalah keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam
ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Berikut ini adalah
beberapa prinsip – prinsip koperasi, yaitu : Prinsip Munkner, Prinsip
Rochdale, Prinsip Raiffeisen, Prinsip Herman Schulze, Prinsip ICA
(International Cooperative Allience), Prinsip KoperasiIndonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
2.1. PRINSIP
MUNKNER
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Pengembangan
dan pendidikan anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial, tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
2.2. PRINSIP
ROCHDALE
• Keanggotaan
bersifat terbuka
• Pengawasan
secara demokratis
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
• Bunga
atas modal dibatasi
• Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Netral
terhadap politik dan agama
2.3. PRINSIP
RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah
kerja terbatas
• Sisa
hasil usaha untuk cadangan
• Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha
hanya kepada anggota
• Keanggotaan
atas dasar watak dan bukan uang
2.4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah
kerja tidak terbatas
• Sisa
hasil usaha untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja untuk mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota
2.5. PRINSIP
ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal
menerima bunga yang terbatas
• Sisa
hasil usaha dibagi 3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
2.6. PRINSIP
KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
• Pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya
pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
2.7. PRINSIP
KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 25/1992
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan jasa usaha para anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
2. KONSEP
KOPERASI
Konsep Koperasi
dibagi menjadi 3 konsep, yaitu : Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi
Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
2.1. KONSEP
KOPERASI BARAT
Dalam konsep ini,
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang –
orang yang memiliki persamaan kepentingan, yang bermaksud mengurus kepentingan
anggota – anggotanya, dengan tujuan menciptakan keuntungan bagi anggota –
anggotanya maupun koperasi itu sendiri.
2.2. KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Dalam konsep ini,
Koperasi direncanakan & dikendalikan oleh pemerintah, dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi tidak
berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis – komunis.
2.3. KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Dalam konsep ini,
Koperasi sudah berkembang karena adanya dominasi campur tangan dari pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya, dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial
– ekonomi anggotanya.
3. ALIRAN
KOPERASI
3.1. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi
timbul, karena adanya keterkaitan hubungan antara Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran Koperasi. Bentuk keterkaitan hubungan tersebut, dapat digambarkan
dalam sebuah tabel di bawah ini
HUBUNGAN
IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN & ALIRAN KOPERASI
IDEOLOGI
|
SISTEM PEREKONOMIAN
|
ALIRAN KOPERASI
|
LIBERALISME
/
KAPITALISME
|
SISTEM PEREKONOMIAN
BEBAS / LIBERAL
|
YARDSTICK
|
KOMUNISME
/
SOSIALISME
|
SISTEM PEREKONOMIAN
SOSIALIS
|
SOSIALIS
|
TIDAK TERMASUK LIBERALISME
DAN
KOMUNISME
|
SISTEM PEREKONOMIAN
CAMPURAN
|
PERSEMAKMURAN
(COMMONWEALTH)
|
3.2. JENIS
- JENIS ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi
dibagi menjadi 3 jenis aliran, yaitu : Aliran Yardstick, Aliran
Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
3.2.1. ALIRAN
YARDSTICK
Menurut aliran ini,
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi. Maju tidaknya koperasi tergantung dari para anggotanya sendiri,
karena pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah – tengah masyarakat.
Aliran ini dijumpai
pada negara – negara yang berideologi liberalis / kapitalis, atau negara –
negara yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama di negara – negara barat, dimana industri berkembang secara
pesat. Misalnya : Amerika
Serikat, Perancis, Jerman, Inggris, Belanda, Denmark, Swedia, dll.
3.2.2. ALIRAN
SOSIALIS
Menurut aliran ini,
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
Aliran ini dijumpai
pada negara – negara yang berideologi sosialis / komunis, atau negara – negara
yang menganut sistem perekonomian sosialis. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara – negara Eropa bagian
Timur dan Rusia
3.2.3. ALIRAN
PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)
Menurut aliran ini,
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi dipandang
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
penting dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan / partnership, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
Aliran ini dijumpai
pada negara – negara yang memiliki ideologi selain ideologi liberalis dan
komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian campuran.
3.3. SCHOOLS
OF COOPERATIVES
Didalam buku karangan E. D. Damanik yang berjudul “Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi”, koperasi dibagi menjadi 4 aliran atau Schools
Of Cooperatives, berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni : Cooperative Commonwealth School, School of
Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick, The Socialist School,
dan Cooperative Sector School.
3.3.1. COOPERATIVE
COMMONWEALTH SCHOOL
Suatu paham
yang merupakan sebuah cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan, agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), dalam pidatonya pada
tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”,
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsaIndonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what We Indonesianswant to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth).
3.3.2. SCHOOL OF
MODIFIED CAPITALISM / SCHOOL OF COMPETITIVE YARDSTICK
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bagian dari sistem kapitalisme, namun
memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif
dari kapitalis.
3.3.3. THE
SOCIALIST SCHOOL
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bagian dari suatu sistem sosialis.
3.3.4. COOPERATIVE
SECTOR SCHOOL
Suatu paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari sistem
kapitalisme maupun sosialisme.
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
2. PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan oleh Federasi Koperasi Non-pemerintah
Internasional atau yang dikenal dengan sebutan ICA
(International Cooperative Alliance) adalah keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam
ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Berikut ini adalah
beberapa prinsip – prinsip koperasi, yaitu : Prinsip Munkner, Prinsip
Rochdale, Prinsip Raiffeisen, Prinsip Herman Schulze, Prinsip ICA
(International Cooperative Allience), Prinsip KoperasiIndonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
2.1. PRINSIP
MUNKNER
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Pengembangan
dan pendidikan anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial, tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
2.2. PRINSIP
ROCHDALE
• Keanggotaan
bersifat terbuka
• Pengawasan
secara demokratis
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
• Bunga
atas modal dibatasi
• Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Netral
terhadap politik dan agama
2.3. PRINSIP
RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah
kerja terbatas
• Sisa
hasil usaha untuk cadangan
• Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha
hanya kepada anggota
• Keanggotaan
atas dasar watak dan bukan uang
2.4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah
kerja tidak terbatas
• Sisa
hasil usaha untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja untuk mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota
2.5. PRINSIP
ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal
menerima bunga yang terbatas
• Sisa
hasil usaha dibagi 3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
2.6. PRINSIP
KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
• Pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya
pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
2.7. PRINSIP
KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 25/1992
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan jasa usaha para anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar