Minggu, 06 Januari 2013

EKONOMI KOPERASI TUGAS 3


BENTUK-BENTUK ORGANISASI

a. Bentuk Organisasi Garis
b. Bentuk Organisasi Fungsional
c. Bentuk Organisasi Garis dan Staf
d. Bentuk Organisasi fungsional dan Staf

Organisasi Garis
Oleh Henry Fayol (Paris)
Bentuk organisasi yang paling sederhana dan paling tua, digunakan di kalangan militer dengan jumlah karyawan yang masih sedikit dan saling kenal, dan spesialisasi kerja yang belum begitu tinggi.

Kelebihan
a. kesatuan komando baik karena pimpinan berada di atas satu tangan
b. proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat.
c. Solidaritas karyawan tinggi karena saling kenal.

Kekurangan
a. jika sang pemimpin tidak mampu maka akan mudah jatuh
b. ada kecendrungan bertindak otokratis
c. kesempatan berkembang terbatas


Organisasi Fungsional
Oleh F.W. Taylor.
Pimpinan-pimpinan yang ada tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan mempunyai wewenang memberik komando sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.

Kebaikan
a. Pembagian tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan dengan maksimal
c. Digunakan tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsi-fungsinya.

Keburukan
a. Spesialilsasi menyebabkan susah “tour of duty”
b. Karyawan mementingkan bidangnya sehingga sukar melaksanakan koordinasi.

Organisasi Garis dan Staf
Oleh Harrington Emerson
Biasanya digunakan oleh organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki satu atau lebih tenaga staf tenaga ahli yang memberi saran atau nasihat.

Kebaikan
a. Dapat digunakan oleh tenaga organisasi sebesar apapun dan sekompleks apa pun.
b. Keputusan yang matang dan sehat dapat diperoleh karena adanya tenaga ahli.
c. Dapat mewujudkan “The right man in the right place”.

Keburukan
a. Solidaritas sukar diwujudkan karena tidak saling kenal
b. Koordinasi kadang sukar diterapkan karena terlalu luasnya organisasi

Organisasi Staf dan Fungsional
Merupakan kombinasi organisasi staf dan funsional, memiliki kekurangan dan kelebihan seperti halnya organisasi staf dan fungsional.


Hirarki Tanggung Jawab

· Pengurus

Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

· Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

· Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Pola Manajemen

Pengertian

Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsir sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.   kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.   kesukarelaan dalam keanggotaan
3.   menolong diri sendiri
4.   persaudaraan atau kekeluargaan
5.   demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.   pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan

Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.   menetapkan standar
2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.   mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan

Perangkat organisasi

Rapat Anggota

merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu
Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

Pengurus Koperasi

adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota

Pengawas Koperasi

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Manajer

Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.

Pendekatan pada sistem koperasi

Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.   organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi)
2.   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
      
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik            ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan         : 40%
·         Jasa anggota     : 40%
·         Dana pengurus: 5%
·         Dana karyawan: 5%
·         Dana pendidikan:5%
·         Dana sosial       :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:                                                                                                                      SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA     :Jasa usaha anggota                                                                                           JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK                     TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai

Pola Manajemen Koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar