Minggu, 20 Januari 2013

TUGAS 7 EKONOMI KOPERASI

Tugas pokok dan fungsi Kementrian koperasi dan UKM

Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
  • Kredit Usaha Rakyat – KUR
  • One Village One Product
  • Tempat Pelatihan Ketrampilan Usaha
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Koperasi_dan_Usaha_Kecil_dan_Menengah_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar