Tugas pokok dan fungsi Kementrian
koperasi dan UKM
Kementerian
Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan
dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
- Kredit Usaha Rakyat – KUR
- One Village One Product
- Tempat Pelatihan Ketrampilan Usaha
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Koperasi_dan_Usaha_Kecil_dan_Menengah_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar